JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun KPK meyakini mekanisme hukum yang dilakukan sudah sesuai.

KPK menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut. KPK meyakini proses hukum terhadap Andi sudah dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"KPK tentu siap menghadapinya," ucap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (22/11).

Andi Putra mempermasalahkan proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang menjadikannya tersangka.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Andi mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 10 November 2021. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Andi meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit. Sebab, ia menilai penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan hukum.

"Memerintahkan kepada termohon [KPK] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021," demikian bunyi petitum poin ke-4.

Dalam permohonannya, Andi juga mempermasalahkan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah. Ia meminta barang-barang yang telah disita segera dikembalikan. Ia juga mempermasalahkan upaya paksa penahanan dirinya.

"Memerintahkan termohon membebaskan pemohon dari tahanan termohon segera setelah putusan ini dibacakan; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," bunyi petitum permohonan.

"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat pemohon; Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. ***