RENGAT - Musda (Musyawarah Daerah) ke V DPD PAN (Partai Amanat Nasional) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang digelar di wisma Five Boys Pematang Reba, Sabtu (29/10/2016) lalu tinggalkan masalah di internal partai berlambang matahari itu.

"Pelaksanaan musda tersebut sudah cacat hukum dan telah melanggar AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai," ujar Wakil Ketua DPD PAN Inhu Kasrinal, kepada GoRiau.com, Selasa (1/11/2016).

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nuri Nyatakan Kliennya Tak Bersalah

Begitu juga dengan peserta yang hadir, diduga banyak yang tidak memiliki hak suara, alias peserta bayaran dan musda juga tidak dihadiri Sekretaris DPD kabupaten. Bahkan, musda tersebut hanya dihadiri 1 dari 9 orang pengurus DPC PAN yang ada di Inhu. Itu pun yang hadir adalah DPC Kecamatan Rengat yang notabene adalah adik kandung Ketua DPD PAN sebelumnya.

"Melihat semua kejanggalan itu, pelaksanaan musda tersebut tentunya sudah melanggar syarat dan ketentuan. Sebagai mana diketahui, sebuah musda dapat dilaksanakan jika dihadiri minimal 2/3 dari anggota yang memiliki hak suara sah," jelas Kasrinal.

Baca Juga: Dyna Vs Hino Laga Kambing di Lintas Timur Inhu, Seorang Pelajar Patah Kaki

Melihat hal itu sambungnya, selaku Wakil Ketua DPD, dirinya mengaku telah mengajukan protes, namun musda tetap berjalan. "Terhadap hasil musda yang dinilai tidak sah itu, 8 pengurus DPC termasuk pengurus DPD yang menolak pelaksanaan musda tersebut meminta DPW PAN Riau untuk meninjau ulang musda tersebut," tegasnya.

Tidak hanya itu, dinya bersama pengurus yang lain juga menolak terkait laporan pertanggung jawaban dan lapaoran keuangan partai yang telah disampaikan pada musda tersebut.

Baca Juga: Cold Disesel Vs Tronton di Lintas Timur Inhu, Kaki Warga Siak Ini Putus Akibat Terjepit

Partai ini bukan milik perseorangan, melainkan milik seluruh pengurus dan kader. Dengan demikian, dirinya bersama 8 pengurus DPC yang ada di Inhu menolak keras hasil musda yang telah dilaksanakan tersebut.

"Kami harap hal ini dapat ditindak lanjuti pihak DPW dan musda ulang dapat secepatnya dilaksanakan yang sesuai dengan aturan partai," pungkasnya tegas.*** #INHU