PEKANBARU - Koperasi Petani (Kopni) Sahabat Lestari Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar mengadukan permasalahan lahan mereka ke Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (11/11/2019).

Di mana, sebanyak 290 hektare lahan mereka akan dieksekusi oleh PT Arara Abadi (AA). Padahal sebelumnya, lahan tersebut sudah diserahkan perusahaan tersebut kepada masyarakat setempat.

"Kami mengadukan perampasan lahan pencadangan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan. Namun ingin kembali diambil oleh PT Arara Abadi, padahal lahan ini sudah mereka serahkan ke masyarakat setempat sebelumnya," kata Ketua Kopni Sahabat Lestari, Sukri Tambusai kepada awak media.

Diceritakan Sukri, 290 hektare lahan tersebut adalah lahan pencadangan dari total 1.568 hektare yang telah diserahkan PT Arara Abadi sebelumnya.

"Namun belakangan PT Arara Abadu mengatakan sudah mengeluarkan rencana kerja tahunan (RKT). Alasannya untuk mengambil kembali lahan tersebut," katanya.

Akibatnya, lanjut Sukri, sempat terjadi bentrok antara perusahaan dan masyarakat. Karena itu, dirinya mengadukan permasalahan ini ke DPRD Riau. Dengan harapan, wakil rakyat akan membantu menyelesaikan persoalan ini.

"Kami berharap Komisi II bisa membantu permasapahan ini. Jangan sampai ada perusaahan yang mengambil lahan karena di atas lahan juga ada rumah masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan mengadakan hearing bersama pihak terkait dalam waktu dekat.

"Kita akan mengundang PT Arara Abadi untuk meminta penjelasan, juga menghadirkan kopni Sahabat Lestari dan masyarakat," tutupnya.***