PEKANBARU - Banyaknya hiburan malam dan warung internet (warnet) di Provinsi Riau, yang tidak sesuai aturan membuat pemimpin Bumi Lancang Kuning gerah. Gubernur Riau Syamsuar dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota untuk penertiban hiburan malam dan warnet bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi penegak hukum.

Kepala Satpol PP Riau, Zainal Z SH MSi saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya surat edaran penertiban hiburan malam dan warnet di Riau tersebut. Surat edaran tersebut tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Riau.

"Surat edaran ini memang tinggal menunggu tanda tangan Pak Gubernur Riau Syamsuar. Setelah ditandatangani, surat edaran ini nantinya diteruskan kepada bupati/walikota di Riau untuk dilakukan penertiban bersama Satpol PP dan penegak hukum," kata Zainal, Minggu (3/3/2019)

Syamsuar mengungkapkan kepada GoRiau.com, penertiban hiburan malam dan warnet di Riau diyakininya perlu dilakukan karena banyak yang menyalahi aturan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif yang mampu mempengaruhi masyarakat untuk melakukan tindakan kejahatan.

"Banyak laporan yang masuk ke kami, kalau hiburan malam diduga jadi tempat peredaran narkoba. Begitu juga dengan warnet. Banyaj anak-anak yang main di warnet hingga pagi hari dan diduga bisa mengakses situs-situs pornografi," ungkap mantan Bupati Siak dua periode.

Selain memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan surat edaran tersebut, Syamsuar juga meminta Wakil Gubernur Riau Edy Nasution memantau secara langsung penertiban tersebut.

"Pak Edy (Wagubri) lebih berpengalaman dalam penertiban ini. Apalagi beliau pernah menjabat sebagai Komandan Korem 031/Wirabima. Tentunya sudah memiliki jaringan yang lebih besar dan berpengalaman," kata Syamsuar.

Syamsuar menegaskan, kalau dirinya hanya menjalani aturan yang berlaku. Karena itu, untuk meminimalisir tindakan-tindakan melawan hukum. perlu diterapkan aturan yang sudah ada melalui penegasan surat edaran yang akan ditandatanganinya.

"Aturan sudah jelas dan perlu diikuti oleh pelaku usaha hiburan malam dan warnet. Kalau melanggar aturan, tentunya tindakan selanjutnya seusai aturan yang berlaku. Kalau perlu ditutup dan sesuai aturan akan kita lakukan," jelas Syamsuar. (advertorial)