PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan evaluasi terhadap Pasar Induk di Jalan Soekarno Hatta, yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dalam pengerjaan bangunannya.

"Coba nanti kami evaluasi lagi," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa, (18/2/2020).

Sementara itu, menurut Firdaus Pasar Induk merupakan pasar untuk grosiran selain pasar tradisional. Untuk pasar grosiran memang pada dasarnya tertutup. Ia mengatakan, bangunan yang diduga tembok belakang pasar itu sebagai bagian dari pagar.

"Jadi artinya, yang arah kepemukiman itu adalah tembok jadi menempel ke pagar, kalau dalam tembok maka GSBnya dalam kawasan khusus. Kan yang menghadap ke jalan itu bukan pintunya," paparnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi lainnya, pembangunan Pasar Induk Pekanbaru sampai kini masih berjalan. Pemko Pekanbaru dan PT Agung Rafa Bonai (ARB), sebagai penyewa lahan, sudah menandatangani kotrak kerjasama pada Oktober 2016 lalu.

Pengelolaannya diberikan kepada PT ARB selama 30 tahun. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru bisa diselesaikan 2017.***