PEKANBARU – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Seorang nenek berusia 73 tahun bernama Hasni mengaku didatangi dua orang yang diduga perwakilan mafia tanah dan meminta penyelesaian damai, beberapa hari setelah video tangisannya viral di media sosial.

Video tersebut menampilkan Nenek Hasni yang menangis sambil meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto. Unggahan itu telah ditonton hampir satu juta kali dan memicu gelombang dukungan warganet, terutama setelah diunggah ulang oleh seorang selebgram.

Menurut pengakuan Hasni, dua orang tersebut mendatangi rumahnya meski di pintu terpasang tulisan “Dilarang Masuk”. Keduanya disebut tetap memaksa masuk dan mencari Hasni di dalam rumah.

“Mereka bilang mau membeli tanah. Tapi saya takut, mereka masuk tanpa izin. Saya nenek-nenek, sendirian,” kata Hasni dengan suara bergetar, Selasa (10/2/2026).

Hasni menyebut tanah yang dipermasalahkan diklaim atas nama seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang ia sebut sebagai mafia tanah. Kehadiran dua orang tersebut membuatnya merasa tertekan dan ketakutan.

Hasni juga mengungkapkan bahwa sebelum kedatangan itu, seorang pengacara yang diduga mewakili pihak terkait lebih dulu menyampaikan keinginan untuk berdamai. Permintaan tersebut justru membuatnya terpukul, karena ia merasa tidak pernah memiliki sengketa dengan pihak mana pun.

“Apa yang mau didamaikan? Mereka tidak punya tanah di sini. Tiba-tiba minta damai, lalu tanah saya mau dibagi,” ujar Hasni sambil menangis.

Hasni menuturkan bahwa dirinya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1997 atau sekitar 30 tahun. Selama itu, tanah dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup keluarganya.

Ia juga mengklaim pernah menerima berbagai bantuan pemerintah pada masa kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, yang menurutnya menunjukkan bahwa keberadaan dan penguasaan lahan tersebut diketahui oleh pemerintah setempat.

Namun, sekitar satu tahun terakhir, tanah itu disebut menjadi objek sengketa. Uang ganti rugi lahan bahkan disebut telah dititipkan atau dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Sudah satu tahun uang tanah saya dititipkan di pengadilan. Setiap Kamis saya datang sidang, tapi selalu ditunda. Mereka tidak punya surat,” kata Hasni.

Sebagai seorang nenek dengan lima anak, 11 cucu, dan satu cicit, Hasni mengaku kebingungan menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut mengalami tekanan psikologis karena belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Hasni mengaku sempat merasa diintimidasi karena didatangi orang-orang tak dikenal, termasuk seseorang yang disebut datang dengan penutup wajah. Kondisi itu membuatnya merasa diteror.

“Saya dizalimi. Sekarang malah minta damai. Kalau memang punya hak, buktikan,” tegasnya.

Ia menduga sengketa tersebut merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang melibatkan penggunaan surat-surat fiktif serta dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat di berbagai tingkat, mulai dari kelurahan hingga instansi pertanahan.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada Hasni serta menindak tegas praktik mafia tanah agar tidak terus merugikan warga, khususnya kelompok rentan seperti lanjut usia. ***