PEKANBARU- Di bawah pengaruh minuman keras, seorang pemuda berinisial PB (19) mencoba rudapaksa seorang ibu dan mencekik bayi yang sedang tertidur pulas di rumah mereka yang berada di Jalan Karya Indah, Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, menjelaskan kejadian pada hari Sabtu 6 Juni 2019 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat korban sedang tidur di rumah datang seorang pemuda masuk ke dalam kamar dan menggerayangi korban.

"Dia ini sedang mabuk dan saat itu suami korban sedang tidak di rumah. Saat di kamar PB memegang payudara lalu mencoba membuka celana dalam korban. Tiba-tiba korban sadar dan melakukan perlawanan," terang Budhia kepada GoRiau.com, Senin (8/7/2019).

Seketika PB menutup mulut korban sembari berkata "kubunuh kau". Tidak sampai di situ PB kemudian mencekik leher balita yang berada di samping korban. Saat itulah korban berusaha berteriak minta tolong, beruntung warga sekitar mendengar dan masuk ke dalam rumah.

"Mengetahui itu warga langsung mengejar lalu menangkap PB. Setelah ditangkap barulah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut," tutup Budhia.

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana percobaan rudapaksa disertai pengancaman dan penganiayaan polisi menerapkan pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.***