PEKANBARU - Kakek ''predator'' anak berinisial KM yang berusia 60 tahun, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Pelalawan, setelah diduga mencabuli 6 anak dibawah umur.

Pelaku KM ditangkap pada hari Selasa (26/1/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan KM, berawal dari laporan salah satu keluarga korban kepada pihak kepolisian. Namun dari satu laporan itu, muncul laporan yang sama pada hari yang sama.

Kisah terungkapnya aksi si kakek, karena ada korban pertama sebut saja Bunga, berusia 7 tahun, pada hari Sabtu (23/1/2021) lalu, diajak oleh kedua orang tuanya pergi bermain ke rumah RT setempat, namun korban menolak, dengan alasan takut.

Merasa bingung, lantas orang tua korban menanyakan apa alasan korban takut ke rumah RT. Lalu korban menceritakan, ia bukan takut ke rumah RT, namun takut melewati rumah pelaku, yang berada di jalan menuju ke rumah RT.

Sebab, korban sebelumnya dicegat oleh pelaku lalu dicabuli. Itu sebabnya korban takut berjalan menuju rumah RT.

Mendengar penjelasan korban, kedua orang tuanya marah, dan pergi ke rumah RW setempat untuk melaporkan perbuatan pelaku. Ternyata, dua orang putri ketua RW juga jadi korban pencabulan yang sama.

Tidak sampai disitu, dihari yang sama, datang dua orang tua korban lainnya, yang mengatakan anaknya sudah dicabuli oleh korban.

"Atas laporan itu, kita lakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di ujung Jalan Pasar Ukui. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui semua perbuatannya. Hal itu dilakukan karena didorong keinginan nafsu. Sejauh ini sudah ada 6 orang korban pelaku, dengan usia 6 sampai 10 tahun," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, Selasa malam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***