TELUKKUANTAN – Seorang kakek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 6 tahun.

Adalah M alias H (59), warga Kecamatan Kuantan Mudik yang ditangkap atas dugaan pencabulan anak bawah umur. Ia ditangkap pada Ahad (15/1/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan dari orangtua korban, UY (33) tentang pencabulan yang dialami anaknya MAY. Dugaan pencabulan terjadi pada Kamis (12/1/2023) malam. Saat itu, MAY belajar mengaji di rumah H.

Sepulang dari mengaji, MAY bercerita kepada orangtuanya, bahwa ia menjadi korban pencabulan. Tak terima, orangtua langsung melapor ke Polsek Kuantan Mudik.

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Sekarang ditahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, Senin (16/1/2023) pagi di Telukkuantan.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***