PROBOLINGGO - Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan sepasang remaja di areal Stadion Bayuangga atau Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (4/1/2023) malam.

Mereka diamankan karena diduga bermesraan dalam mobil Toyota Fortuner bernopol N 1036 NP, yang merupakan mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dikutip dari Inews.id, pasangan remaja itu diamankan Satpol PP bermula ketika warga dan pedagang mencurigai mobil Toyota Fortuner parkir cukup lama di areal Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. Mesin mobil dalam keadaan hidup, namun lampunya mati dan kaca tertutup rapat.

Warga dan pedagang kemudian mendekati mobil mencurigakan tersebut. Warga juga melapor ke Satpol PP setempat. Mendapat laporan itu, Satpol PP Kota Probolinggo langsung bergegas menuju lokasi.  

Tatkala petugas mengintip lewat kaca, terlihat sepasang kekasih sedang bermesraan dalam mobil. Petugas kemudian meminta sejoli itu keluar mobil dan keduanya digiring ke kantor Satpol PP.

Ketika ditanya warga, kedua remaja itu mengaku bahwa mobil yang mereka untuk berduaan itu adalah mobil dinas pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Probolinggo.

Belakangan terungkap bahwa salah seorang dari remaja yang diamankan tersebut merupakan putri dari Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Pemkab Probolinggo Kristiana Ruliani.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio membenarkan, adanya peristiwa tersebut. Pihaknya melakukan pengecekan terhadap mobil dinas yang terparkir di stadion setelah mendapat aduan masyarakat. 

"Kami hanya mengecek berdasar aduan masyarakat. Kami menyerahkan hal ini ke Pemkab Probolinggo," katanya.

Akui Putrinya Bawa Mobil Dinas

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani membenarkan bahwa putrinya dan temannya membawa mobil dinasnya dan keduanya kemudian diamankan Satpol PP Kota Probolinggo.

Kristiana menegaskan, keduanya tidak berpacaran dan hanya merupakan sahabat sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Dirinya juga meyakini kalau anaknya dan teman lelakinya itu, tidak berbuat mesum.

Hal itu diungkapkan Kristiana di ruang pertemuan staf Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/1/2023).

Pada kesempatan itu, Kristiana mengakui kalau dirinya telah salah, memberikan kunci mobil tersebut kepada anaknya dan membiarkan mengendarai mobil dinas tersebut. Karena itu, dirinya siap menerima sanksi dari Pemkab terhadap peristiwa tersebut. 

"Ini merupakan kali pertama saya melepas anak saya untuk nyetir sendiri. Karena saat itu ada kegiatan yang bersamaan yang juga tidak bisa ditinggalkan," katanya.

Kristiana menceritakan, sebelum kejadian anaknya tersebut mengantarnya bertugas ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo yang berada di Kecamatan Dringu. 

Setelah mengantarkan, sekitar pukul 19.30 WIB, anaknya berpamitan untuk menemui tiga temannya yang berada di sebuah kafe. Kebetulan ketiganya merupakan sahabat anaknya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kelas tiga SMA ini. 

"Karena sudah mahir dalam berkendara dan juga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saya izinkan. Apalagi saya juga ada kegiatan sehingga tidak bisa mengantar," paparnya.

Setelah berdiskusi dengan temannya, mereka bergegas pulang. Kristiana mengaku, kalau dalam keluarganya anaknya tidak boleh keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB. Setelah mengantarkan dua orang temannya, anaknya, terang Kris, bergegas mengantar teman yang terakhir.

Yang bersangkutan, hendak diantar untuk mengambil sepedanya yang diparkir di Alun-alun Kota Probolinggo. Namun karena masih ada yang perlu didiskusikan, maka mereka berhenti untuk melanjutkan perbincangan, hingga akhirnya didatangi Satpol PP

"Mereka berdiskusi tentang cara mendaftarkan diri ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi. Kebetulan anak saya atlet anggar Kota Probolinggo yang sudah banyak meraih prestasi. Saya juga kenal ke yang laki-laki, saya pastikan itu bukan pacarnya," ujarnya.***