SIAK - Anggota DPRD Kabupaten Siak dari partai Demokrat, Muhammad Arum SE meminta kepada masyarakat Kecamatan Kandis untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja. Hal itu dikarenakan situasi Pandemi Covid-19 yang masih saja mengancam jiwa.

"Apalagi saat ini kita di Kabupaten Siak sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Untuk itu, jangan sampai kita menjadi orang yang menyebarkan virus Corona ini kepada warga lainnya. Atau sebaliknya," kata M Arum SE, Jumat (22/5/2020).

M Arum mengaku mendengar informasi adanya sejumlah warga Kandis yang akan menggelar pelaksanaan salat Idul Fitri bersama di Masjid dan ruang terbuka.

"Kalau ini tetap dilakukan masyarakat, kita khawatir penyebaran virus Corona ini akan semakin cepat. Sebaiknya, ditengah kondisi Pandemi Covid-19 ini, jangan dulu dilakukan. Sebab kita sudah mengetahui, bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kan sudah diterapkan di Siak," imbuhnya.

Pemerintah saat ini, kata M Arum, bersama TNI-Polri dan serta sampai ke jenjang masyarakat, sudah berkomitmen mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Lelaki yang dua periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak ini meminta, aturan dalam PSBB itu tidak hanya untuk diketahui saja, namun wajib diterapkan.adv