PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau diminta mengusut PT Ciliandra Perkasa dan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) yang merupakan anak perusahaan PT Surya Dumai Group. Permintaan itu disampaikan massa yang menggelar aksi di depan Kejati Riau, Rabu (14/9/2022).

Massa aksi yang menamakan diri Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pekanbaru itu juga meminta Kejati Riau menangkap Martias Fangiono alias Pung Kian Hwa yang merupakan Bos PT Surya Dumai Group (SDG).

GoRiau

Ketua BEM Fakultas Ekonomi Unilak, Irvan Ardiansah mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dan memeriksa status lahan yang dikelola PT Ciliandra Perkasa dan PT Riau Agung Karya Abadi yang merupakan anak PT Surya Dumai Group karena diduga menyalahi aturan.

“Meminta agar Kejaksaan Tinggi Riau dibawah kepemimpinan Dr Supardi agar dapat menyusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan oleh PT Ciliandra Perkasa (CP), PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) dan PT Surya Dumai Group (SDG),” pintanya.

Dalam aksinya, massa juga minta Kejati memberi sanksi kepada PT CP, PT RAKA dan PT SDG karena diduga menanam sawit di lahan yang belum ada pelepasan kawasannya.

Delapan Perusahaan

Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menemukan sebanyak 8 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group (First Resource) diduga kuat telah lama menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luas mencapai 75.378 hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha (HGU) dengan total luas 47.479 hektar, Kamis (30/6/2022).

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangan persnya mengatakan telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group, Martias Fangiono pada 25 Juni 2022 dan telah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau. Namun, hingga 28 Juni 2022 lalu Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.

Atas temuan itu, Novrizal Dharma Marpaung sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Petani Nasdem Provinsi Riau mengatakan sudah saatnya Pemerintah Provinsi Riau mengambil momentum dalam menata kelola kembali perizinan perusahaan sawit yang berkaitan langsung dengan luasan yang diperuntukkan.

DPW Petani NasDem Provinsi Riau melalui Kepala Advokasi Hukum Sarwo Saddam Matondang, menduga temuan itu mengangkangi sejumlah peraturan negara diantaranya, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha.

"Kalau terbukti ini bahaya, jangan-jangan ini praktek memiskinkan negara melalui penanaman sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan HGU sejak lama?” sebutnya.

Selanjutnya DPW Petani NasDem Provinsi Riau meminta Dirjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa temuan itu agar menjawab dugaan benar atau tidaknya ada pembiaran terhadap Surya Dumai Group (First Resource) yang telah beroperasi sejak lama tanpa mengantongi izin dan pengawasan dari pemerintah. ***