PEKANBARU – Seorang pria Yar (38) diringkus Polsek Senapelan setelah mencuri tas seorang wanita pemilik Toko Harian Ria, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (15/8) lalu. Aksinya saat itu terungkap karena terekam CCTv yang berada di toko korban.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, mengatakan, pelaku saat itu beraksi bersama seorang rekannya yang menunggu di atas sepeda motor. Sementara Yar merupakan eksekutor yang masuk kedalam toko dan mencuri tas berisi uang tunai Rp1.500.000 dan surat-surat penting.

"Pelaku kita tangkap di Pasar Kodim. Saat kita interograsi berdasarkan rekaman CCTv, pelaku mengakui perbuatannya. Kita kenakan kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," ujarnya, Selasa (27/9/2022).

Sementara itu, rekan Yar yang bernama AP saat beraksi dalam pencurian itu, saat ini masih dalam pencarian. Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada Yar dan diketahui positif menggunakan narkoba.

"Yar sudah kita bawa ke Polsek Senapelan untuk pengusutan lebih lanjut. Saat kita cek urinnya, positif narkoba,"pungkasnya. ***