PANGKALANKERINCI - Polres Pelalawan, Riau akan tetap melakukan upaya-upaya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pencurian motor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dan pemberatan (Curat).
"Kita tetap melakukan upaya-upaya penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti Curanmor, Curas dan Curat," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo saat memaparkan kasus kejahatan akhir tahun 2016 di Mapolres Pelalawan, Sabtu (31/12/2016) malam.
Baca Juga: Jumlah Pelanggar Lalu Lintas dan Laka di Pelalawan Menurun
Disebutkannya, untuk kriminalitas kasus kejahatan konvensional seperti Curanmor sebanyak 28 tindak pidana dengan penyelesaian 22 kasus.
"Curas sebanyak 11 tindak pidana dengan penyelesaian 5 kasus. Dan Curat sebanyak 61 tindak pidana dengan jumlah penyelesaian 44 kasus," urai Kapolres Pelalawan.*** #PELALAWAN