PANGKALANKERINCI - Polres Pelalawan, Riau akan tetap melakukan upaya-upaya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pencurian motor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dan pemberatan (Curat).

"Kita tetap melakukan upaya-upaya penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti Curanmor, Curas dan Curat," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo saat memaparkan kasus kejahatan akhir tahun 2016 di Mapolres Pelalawan, Sabtu (31/12/2016) malam.

Baca Juga: Jumlah Pelanggar Lalu Lintas dan Laka di Pelalawan Menurun

Disebutkannya, untuk kriminalitas kasus kejahatan konvensional seperti Curanmor sebanyak 28 tindak pidana dengan penyelesaian 22 kasus.

Baca Juga: Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tangkapan Operasi Pekat Jelang Natal dan Tahun Baru

"Curas sebanyak 11 tindak pidana dengan penyelesaian 5 kasus. Dan Curat sebanyak 61 tindak pidana dengan jumlah penyelesaian 44 kasus," urai Kapolres Pelalawan.*** #PELALAWAN