BANGKINANG - Meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dengan hukuman 2 tahun penjara, namun ternyata terpidana kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kampar, Indra Syardi hingga kini belum ditahan. Ia memang tidak ditahan sejak kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Kampar 2017 yang dikoordinir oleh Panwas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Herlambang Saputro ketika dikonfirmasi wartawan, kamis (16/3/2017) mengakui, semestinya Indra sudah harus menjalani masa penahanan setelah divonis pekan lalu. Ia mengatakan, vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa.

Herlambang mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik Indra. Ia berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kampar itu menyerahkan diri. "Kita lagi nunggu ini. Kita minta yang bersangkutan menyerahkan diri," katanya.

Menurut Herlambang, pihaknya akan menempuh mekanisme pemanggilan. Dikatakan, Indra akan dipanggil sampai tiga kali. Jika tidak, Indra akan dijemput paksa. "Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Kampar," pungkasnya.

Indra divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Ditambah denda Rp 24 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia terbukti melakukan pelanggaran pilkada dengan mencoblos lebih dari satu surat suara pada pemungutan suara 15 Februari lalu di TPS 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang. ***