SIAK - Untuk mengendalikan penyebaran virus Corona tidak meluas di Masjid yang berdekatan dengan tempat tinggal pasien positif Covid-19, jamaah salat Jum'at diwajibkan memakai masker dan membawa sajadah sendiri.

Hal itu disampaikan Bupati Siak, Alfedri dalam rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak bersama semua unsur terkait seperti Polri, TNI dan Kemenag Kabupaten Siak, Kamis (23/7/2020) di Zamrud Room.

"Jamaah salat Jumat wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid dan dicek suhu tubuhnya. Saat salat juga harus menjaga jarak. Disiplin Protokol Kesehatan ini juga akan diberlakukan untuk salat 5 waktu," kata Alfedri.

Untuk tahap pertama ini, kata Bupati, Masjid-masjid yang berada di dekat tempat tinggal pasien positif corona ini akan diawasi oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Selanjutnya, hal serupa juga harus diterapkan oleh Masjid lainnya di Kabupaten Siak.

"Ini kita lakukan untuk mencegah diri kita agar tidak tertular virus Corona. Perlu kesadaran masyarakat dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan ini. Kuncinya cuma 3, yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," imbuh Bupati.***