PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktur Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar menegaskan, jika Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran alat kampanye untuk Pilkada serentak akhir tahun 2015 ini.

"Rincian anggaran alat kampanye yang dimaksud adalah, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye ke umum, pemasangan alat peraga," katanya, Senin (11/5/2015) saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Serentak di Gedung Daerah Provinsi Riau.

Dia mengatakan, kewajiban pemerintah daerah mengganggarkan alat kampanye ini, berdasarkan pasal 65 undang-undang nomor 8 tahun 2015. Bahkan KPU juga diminta untuk mengatur tata tertib pasangan iklan di media massa.

"Sedangkan iklan, baik dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat. Untuk media elektronik paling banyak komulatifnya 10 spot, dan durasinya paling lama 30 detik untuk setiap stasiun tv. Itu setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye," paparnya.

Sementara untuk lembaga penyiaran, juga diberikan batasan paling banyak 10 spot, dengan durasi enam menit selama masa kampanye. Itu semua dibiayai dan dibebankan oleh APBD.

"Untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, hanya boleh dilakukan maksimal tiga kali," ulasnya.

Mantan Kapuspen Kemendagri ini menambahkan, alat kampanye lain yang juga akan difasilitasi oleh KPU yaitu dalam bentuk selebaran, brosur pamplet, poster. Sementara alat peraga seperti baliho, bilbod dan videotron, spanduk dan umbul-umbul.***