SELATPANJANG - Seorang pria berinisial F alias Iis (28) warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau diringkus Polsek Merbau karena diduga telah mencabuli anak tirinya.

Sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis berusia 10 tahun ini menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) (tahun 2018) hingga sekarang (tahun 2021) setelah perbuatan keji tersebut terbongkar.

Sebagaimana diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP / 03 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau, tanggal 11 Januari 2021.

"Terduga pelaku berhasil kita amankan berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Merbau dan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH bersama tim sekitar pukul 23.00 Wib pelaku berhasil diketahui keberadaannya serta dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dedap Kecamatan Tasik Putripuyu tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Iptu Sahrudin Pangaribuan, Selasa (12/1/2021) siang.

Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut membeberkan, dimana kronologis kejadian pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 17.30 Wib ketika Bunga dengan ibunya ingin pulang ke rumah, di persimpangan jalan ibunya menyuruh korban untuk mengantarkan gerobak dorong bayi ke rumah terlebih dahulu karena ibunya mau pergi ke kedai.

Lalu sesampainya di rumah, jelas Iptu Sahrudin, korban melihat ayah tirinya (pelaku) sedang berdiri didepan pintu dapur dengan hanya menggunakan sehelai handuk saja. Kemudian pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumah dan pelaku menyuruh korban agar membuka celana yang sedang dipakai korban. Dikarenakan merasa takut diancam oleh ayah tirinya, korban menuruti perintah pelaku hingga terjadinya pencabulan terhadap korban.

"Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban tidak terima dengan perisitiwa itu dan melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau hingga terbongkarnya perbuatan pelaku selama ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Sahrudin Pangaribuan menjelaskan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain satu helai celana pendek berwarna putih, satu helai baju kaos lengan panjang motif kotak perpaduan warna merah hati dan putih, satu helai celana dalam warna merah jambu dengan les berwarna merah, satu helai rok berwarna merah, satu lembar akta kelahiran milik korban.

"Kemudian barang bukti beserta terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Merbau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Adapun untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berulang-ulang.***