JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (16/10/2021) sore. Dodi mengenakan rompi tahanan KPK dan tangannya diborgol.

Dikutip dari detikcom, Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 16.55 WIB, Dodi berjalan di lantai dasar gedung KPK bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin lainnya yang kena OTT. Mereka langsung masuk ke dalam ruang konferensi pers.

Pejabat Kabupaten Musi Banyuasin yang lain juga mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol. Mereka tampak tertunduk lesu.

Diketahui, KPK menggelar OTT di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pejabat lainnya.

''Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,'' kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10).

Ali mengatakan OTT ini terkait dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

''Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel,'' kata Ali.

''Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,'' sambungnya.

Jadi Tersangka Suap

KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di rutan KPK.

''Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,'' kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022

2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap SUH akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap, Dodi dkk, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***