JEMBER -- Bupati Jember, Hendy Siswanto, kebingungan karena penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp107 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.

Dikutip dari Kompas.com, dana Rp107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hendy mengaku juga sedih dan belum menemukan cara untuk memberikan jawaban terkait dana Rp107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu.

''Rp107 miliar ini membuat saya sangat sedih. Terus terang saja, bagaimana cara menyelesaikan, kami masih belum melihatnya,'' kata Hendy usai rapat paripurna di DPRD Jember, Selasa (22/6/2021).

Dia meminta agar para pejabat yang bertanggung jawab dengan anggaran tersebut segera mencari solusinya.

Sebab, pertanggungjawaban dana itu bukan pada dirinya, melainkan kebijakan yang dilakukan oleh bupati sebelumnya.

''Satu bulan sudah terlewati, kami masih bingung untuk memberikan jawaban LHP BPK,” terang dia.

Hendy menilai, pertanggungjawaban dana tersebut cukup sulit. Sebab, dia menduga ada pekerjaan yang dilakukan melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020, yakni pekerjaan pada Januari 2021.

Dana tersebut ada yang dikeluarkan sebelum tahun anggaran 2020. Namun, ada juga transaksi setelah tahun angggaran habis.

''Tapi yang jelas, ada transaksi di luar 31 Desember 2020,'' ungkap dia.

Bila dana itu dikeluarkan melewati tahun 2020, Hendy mengaku tidak bisa menerima pertanggungjawabannya. Sebab, setelah tahun 2020, tidak ada transaksi lagi.

Dia juga mengaku kesulitan untuk mendapatkan data terkait pekerjaan apa saja yang digunakan dengan dana Rp107 miliar itu. Akhirnya, dia hanya membaca laporan dari BPK.

''Barangnya seperti apa, kami belum tahu. Uangnya katanya sudah dibayarkan pada pihak ketiga, tapi tidak ada SPJ-nya. Kami minta SPJ-nya, tidak diberikan,'' papar dia.

Dia menambahkan, ada 33 pejabat yang dipanggil oleh BPK. Namun, yang bertanggung jawab dengan dana Rp107 miliar itu antara 9 sampai 10 orang.

Hendy mengatakan, laporan pertanggungjawaban terkait dana tersebut sudah selesai. Dia hanya mengantarkan dan menyerahkan pada BPK.

''Yang melengkapi dokumen bukan saya, teman-teman. Saya hanya mengantarkan saja. Setelah itu, silakan BPK menilai,'' ujar dia.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta agar BPK melakukan audit investigasi terkait dengan temuan tersebut.

Menurut dia, pimpinan DPRD Jember setuju untuk mengirimkan surat permintaan audit investigasi pada pada BPK.

''Pimpinan sudah sepakat semua, kami sudah kirimkan surat permintaan audit ke BPK secara resmi,'' terang dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Bantuan Tindak Tertuda (BTT) Covid-19 Pemkab Jember sebanyak Rp107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Jumlah tersebut merupakan dana BTT Covid-19 yang dianggarkan dari total Rp479 miliar pada tahun 2020.

Dana tersebut dikeluarkan pada masa bupati sebelumnya, yakni Faida. Dana BTT Covid-19 Rp 479 miliar, sebanyak Rp220 miliar sudah dibelanjakan.

Realisasi BTT sebesar Rp220 miliar tersebut sudah keluar dari rekening kas daerah.

Rinciannya, sebanyak Rp74 miliar ada surat pertanggungjawabannya.

Adapun Rp107 miliar dana yang keluar tidak ada surat pertanggungjawabannya.

''Artinya Rp107 miliar keluar, sampai dengan deadline 31 Desember 2021 tidak bisa dipertanggungjawabkan,'' tambah Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.***