BENGKALIS - Bupati Bengkalis mengingatkan pentingnya keseriusan SKPD dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan APIP maupun aparat pengawasan eksternal.

"Hal ini menjadi salah satu indikator kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,'' tegasnya.

Bupati juga berharap agar SKPD tidak menyepelekan ataupun mengabaikan rekomendasi hasil audit agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan berakibat merugikan ASN itu sendiri.

"Penuhi segala prosedur dalam bekerja agar terwujud tertib administrasi maupun tertib penggunaan keuangan negara,'' tegas Bupati diwakili Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum, Maryansyah Oemar ketika membuka kegiatan Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tahun 2018 di aula kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Kamis (27/12/2018).

Kegiatan dihadiri langsung Kepala BPKP Perwakilan Riau, Dikdik Sadikin dan Inspektur Provinsi Riau Evandes Fajri.

Pelaksana Tugas Inspektur (Plt) Kabupaten Bengkalis, Suparjo melalui Ketua Panitia, Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa kegiatan diikuti asisten, staf ahli bupati, kepala SKPD, kepala bagian di lingkup Sekretariat Daerah, Sekretaris SKPD, Camat, Direktur PDAM, Direktur BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya dan PPK-SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) dari SKPD ke tim kelompok pembahasan Inspektorat,'' ujar Dedy Kurniawan.

''Sebagaimana arahan Bapak Bupati tadi, bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan kewajiban kita semua dan itu wajib ditaati,'' ujarnya.

Berdasarkan pemaparan narasumber, jelas bahwa perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan masih harus digesa penyelesaiannya oleh SKPD.

''Hal ini tentunya dibutuhkan komitmen dan keseriusan bersama. Harapan kami tindak lanjut yang disampaikan SKPD bersifat berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,'' paparnya.

Kewajiban menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan keharusan yang wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima oleh entitas/auditi dan apabila diabaikan dapat dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.

"'Untuk itu mari kita manfaatkan momen kegiatan ini untuk membahas dan berdiskusi terkait hal-hal yang berkaitan dengan progres tindak lanjut itu sendiri,'' ujarnya mengakhiri. ***