SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH memerintahkan agar seluruh tempat hiburan malam tutup selama 2 bulan, (13 April sampai 13 Juni 2021).

"Hiburan malam untuk sementara ditutup dulu selama 2 bulan. Kalau yang masih membandel saya yakin cabut izinnya," tegas Bupati Adil, Senin (12/3/2021).

Ia juga menegaskan tidak akan memberi kesempatan bagi pengusaha yang berani untuk membuka usaha hiburan malam selama waktu yang ditetapkan. Penutupan dilaksanakan 2 bulan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Hari raya itu pasti banyak orang di sini, kuatirnya tempat hiburan itu banyak orang ngumpul," ujarnya.

Dijelaskannya pula tempat hiburan yang ada di kepulauan Meranti seperti karaoke berpotensi untuk menyebarkan Covid-19.

"Kalau tempat-tempat karaoke itu di dalam, dingin. Corona itu paling suka dingin, 0 derajat itu Corona paling suka," ujar Adil.

Ia juga membandingkan apabila kegiatan yang mengumpulkan pegawai di lapangan Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

"Beda pertemuan dekat lapangan, ini panas. Kita pakai masker, jaga jarak. Kalau di situ (karaoke) orang gak pakai masker," ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan telah menandatangani surat edaran yang akan disebarkan langsung kepada seluruh pemilik tempat hiburan.

Saat ditanya nasib para pekerja yang ada di tempat hiburan Adil mengatakan itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemilik usaha.

"Gak ada pengangguran. Dan itu menjadi tanggungjawab perusahaan itu membayar, dan kalau dia mem-PHK kita cabut izin," pungkasnya.***