PEKANBARU – Buntut pencatutan nama Nabi Muhammad SAW di merk minuman keras “Muhammad dan Maria, Angkatan Muda Satuan Karya Ulama Indonesia (AMSI) Kota Pekanbaru turut mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mencabut izin tempat hiburan malam Holywings yang ada di wilayah mereka.

Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) juga telah melaporkan manajemen Holywings Indonesia terkait dugaan kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).

Mereka melaporkan manajemen Holywings Indonesia atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua AMSI Kota Pekanbaru, Rivan Afandi mengatakan promo minuman alkohol gratis dari Holywings dengan nama Muhammad dan Maria itu dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen. Dalam Islam, Muhammad adalah nama nabi terakhir. Sementara Maria, merupakan nama ibu dari Yesus.

Promosi itu, kata Rivan, mengandung unsur penistaan agama.

"Saya bersama angkatan muda satuan karya ulama Indonesia meminta pemerintah untuk menindak tegas adanya dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh salah satu manajemen Holywings," kata Rivan.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati nasrani dan umat muslim," kata Rivan.

Sekretaris AMSI Echond menambahkan, kasus ini tak cukup hanya diselesaikan dengan kata maaf saja.

"Harus diusut dan diberi sanksi tegas. Kami mengecam keras segala bentuk promosi seperti ini. Permintaan maaf tidak akan cukup, harus ada konsekuensi logis," kata Echond didampingi Bendahara AMSI Pekanbaru, Rizka Arifiandi. rls