JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi menduga, pihaknya tak perlu mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan-jangan pihak sana yang ke MK!" ujar Vasco Ruseimy di Media Center BPN di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (09/06/2019).

Optimisme demikian diungkap Vasco karena pihaknya yakin menang Pemilu berdasarkan perhitungan suara internal BPN 02.

"Ngapain kita ke MK? Orang kita yang menang," ujar Vasco.

Sesaat sebelumnya, Vasco bersama Jubir BPN lainnya, Ferry Juliantono, menggelar jumpa pers terkait rencana BPN menyampaikan sejumlah bukti pelanggaran Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Bawaslu pada Jumat (10/05/2019) esok.

Di antara yang menjadi poin krusial dalam dugaan TSM tersebut adalah dugaan-dugaan; pengarahan opini KPU soal kemenangan Jokowi melalui Situng KPU, penggunaan institusi negara dan ASN, penggunaan sumber daya keuangan negara dalam hal ini BUMN, penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang mengarahkan kemenangan Jokowi, penggunaan logistik untuk media kecurangan, serta pembungkaman Pers dan media sosial.

"Bukti-buktinya sedang kita kumpulkan (rapihkan, red) untuk besok dibawa ke Bawaslu," kata Ferry.***