JAKARTA - Polri juga menetapkan bos perusahaan yang memproduksi bahan pembersih yang memicu kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta berinisial R. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH turut menjadi tersangka.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sambo menjelaskan, bahan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Bahan pembersih tersebut juga mempercepat kebakaran di Kejagung.

"Setelah Puslabfor pengecekan temuan fraksi solar dan thinner dan kita melakukan penyelidikan dari mana barang ini berasal. Dari situlah kami menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner," kata Sambo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kebakaran Kejagung yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu itu dikarenakan kealpaan. Titik api muncul dari lantai 6 gedung utama Kejagung yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

"Kenapa bisa api ini menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan serta olah TKP Puslabfor dan ahli kebakaran, di gedung Kejagung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan, di mana ada minyak yang digunakan oleh cleaning service gedung di tiap lantai untuk melakukan pembersihan," ujar Sambo.***