PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Minggu (1/9/2019) dini hari tadi. Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah mobil dan dikemas dalam karung dan tas jinjing.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Iwan Eka Putra, ia mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.

"Iya benar kita melakukan mengamankan 30 kilogram sabu dengan satu tersangka berinisial MD. Dia diamankan saat berada dalam sebuah mobil. Namun untuk lebih lanjutnya saya akan siapkan terlebih dahulu keterangannya," ujar Iwan kepada GoRiau.com, Minggu sore.

Selanjutnya ia mengatakan, sabu-sabu tersebut dikemas dalam karung 20 kilogram dan 10 kilogram lagi didalam tas jinjing berwarna biru.

Lebih lanjut kata Iwan, pihaknya bersyukur tidak ada kegiatan pemeriksaan identitas yang dapat menggagalkan operasi undercover tersebut seperti yang terjadi sebelumnya.

"Saat ini masih kita kembangkan lagi. Untung saat itu tidak ada yang razia KTP dan izin operasional, kalau ada kita bisa gagal lagi," tandas Iwan. ***