SELATPANJANG – Muhammad Adil meminta pemerintah pusat untuk memberikan perhatian khusus kepada Kepulauah Meranti, seperti halnya Papua. Sebab, Kabupaten Kepulauan Meranti masuk dalam kategori 3T (terluar, tertinggal dan terisolir).

Hal itu disampaikan Adil dalam rapat koordinasi Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Rabu (21/9/2022) di Jakarta.

Rakor ini membahas tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Kepulauan Meranti termasuk daerah 3T. Harusnya, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus, agar Meranti sejajar dengan daerah lain. Jadi kami minta perhatian khusus seperti Papua. APKASI harus membantu memperjuangkan ini," ujar Adil.

Adil juga mempertanyakan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia meminta anggaran tersebut bisa dibantu oleh pemerintah pusat dengan menambahkan anggaran khusus lewat transfer dana alokasi umum (DAU).

"Tadi kita dengar bersama bahwa pemerintah pusat akan menganggarkan gaji untuk PPPK ini pada 2023 mendatang. Untuk tahun 2022 ini bagaimana. Kita berharap bisa dibantu lewat APBD Perubahan nantinya," kata Adil.

Dia juga meminta Kementerian PAN-RB untuk mengkaji ulang wacana tidak akan menerima lagi pegawai negeri sipil di tahun mendatang. Pasalnya, saat ini Pemkab Meranti sangat memerlukan tenaga PNS, terutama untuk formasi dokter.

"Ada 20 anak daerah yang sedang kami kuliahkan menjadi dokter untuk mengisi 10 Puskesmas di Meranti. Kalau daerah tidak dibolehkan lagi menerima PNS, kami keberatan," ujarnya.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengajak APKASI untuk bersama menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN.

"Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,”  kata Anas.

Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data honorer dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

"SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah," ujar mantan Ketua APKASI itu.

Ikut bersama Bupati Adil dalam Rakor tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Juwita Ratna Sari dan Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, Rodiah.***