PEKANBARU - Biaya rapid tes di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya di Kota Pekanbaru beragam. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang tarif tertinggi pemeriksaan antibodi, adalah sebesar Rp150 ribu.

Beberapa diantara layanan kesehatan mematok harga sekitar Rp250 ribu bahkan Rp300 ribu.

Menanggapi hal ini, Pelaksana harian Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih menjelaskan, bahwa rapid tes memiliki dua jenis yang berbeda. Yaitu rapid tes yang hanya khusus memeriksa antibodi dan yang khusus memeriksa antigen.

"Dia jenisnya dan merknya ada berbagai macam, sama seperti rokok yang harganya beda sesuai merk. Yang Rp150 ribu itu khusus untuk memeriksa antibodi, yang jenis sederhana," jelasnya, Rabu (8/7/2020).

"Jadi kalau rumah sakit menyiapkan stok yang antibodi, tidak boleh mematok harga diatas Rp150 ribu. Tapi kalau yang bagusnya, yang antigen harganya memang pasti lebih mahal, nggak mungkin dia kasih harga Rp150 ribu," terangnya lagi.

Sementara itu, untuk tidak menjadi polemik dimasyarakat, Zaini meminta agar pihak rumah sakit menjelaskan kepada pasien jenis rapid tes yang mereka gunakan.***