JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji 2022 dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Hadir dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI, Sekjen DPR RI, Menag RI dan jajaran serta BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Usai rapat yang ditutup dengan penandatanganan kesepakatan itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan isi kesepakatan dalam jumpa pers. Berdasarkan pantauan virtual GoRiau.com kesepakatan itu meliputi:

1) Asumsi kuota haji sebanyak 110.500 jamaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian, haji reguler sebanyak 101.660 orang, haji khusus sebanyak 8.840 orang

2) Asumsi nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dan Real Saudi Arabia sebagai basis perhitungan biaya haji adalah; 1 Dolar Amerika = Rp14.425 sementara 1 Real Saudi Arabia = Rp3.846,67 rupiah

3) Transaksi biaya operasional haji menggunakan mata uang Saudi Arabia.

4) Besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji 2022 disepakati sebesar Rp81.747.844 per jamaah (jamaah haji reguler). Ini terdiri dari:

a) biaya penyelenggaraan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata sebesar Rp39.886.000 (meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup atau living cost, dan biaya visa

b) biaya protokol kesehatan per jamaah sebesar Rp808.618

c) biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp41.053.216.

Dengan biaya protokol kesehatan dan manfaat keuangan tersebut maka secara keseluruhan, beban nilai manfaat sebesar Rp4.228.422.095.519. Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

5) Dengan biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp39.886.000 maka tambahan biaya haji lunas tunda 2022 tidak dibebankan kepada jamaah tetapi dibebankan kepada alokasi virtual account.

6) Alokasi virtual account jamaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah Rp4,69 juta. Dengan catatan, pengelolaan setelah lunas tahun 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH.

7) Biaya PCR tidak dibebankan kepada jamaah haji melainkan dibebankan kepada anggaran pusat penyelenggaraan haji.

8) Meningkatkan volume makan jamaah haji dari dua kali sehari menjadi 3 kali sehari

9) Menyepakati pengadaan mata uang Saudi untuk biaya hidup operasional dan living cost di tanah suci

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan terima kasih kepada DPR atas komitmennya memperhatikan para jamaah haji Indonesia.

Menag Yaqut juga bicara mengenai kuota haji 2022. Ia mengatakan, kuota sebanyak 110.500 orang jamaah itu adalah angka asumsi dan target.

"Kita akan terus berusaha agar kuota jamaah haji bisa maksimal. Kemenag RI selalu berkomunikasi dengan otoritas haji Saudi Arabia. Kami semua optimis bahwa musim haji ini kita akan mampu memberangkatkan jamaah haji secara optimal," kata Yaqut.***