PEKANBARU - Hakim meminta Bupati Kuansing non aktif, Mursini, jujur dalam bersaksi pada persidangan dugaan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing yang merugikan negara Rp10,4 miliar.

Mursini terlihat hadir memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada hari Kamis (3/12/2020).

Majelis hakim yang diketuai oleh Faisal SH MH, dengan anggota Darlina Darwis SH MH dan Rahman Silaen SH MH menyinggung mengenai Mursini yang disebutkan memerintahkan terdakwa Muharlius dan M Saleh, memberikan dana kepada anggota DPRD Kuansing. Jumlahnya bervariasi mulai Rp150 juta, hingga Rp500 juta.

"Apakah saudara mengetahui dengan kegiatan tersebut?, Apa yang saudara ketahui tentang kegiatan dan pelaksaan kegiatan itu?" tanya hakim.

"Tahu. Kegiatan audiensi dan pertemuan dengan masyarakat," jawab Mursini.

"Apakah pernah saksi memberikan perintah kepada M Saleh untuk memberikan uang kepada anggota dewan Rp500 juta dan Rp150 juta, itu adalah perintah saudara," tanya hakim lagi.

Namun, Mursini membantah pernyataan hakim, ia menyampaikan kalau hal itu tidak benar. "Tidak ada yang mulia," jawabnya.

"Saya yakin saudara akan mengatakan tidak tau. Itu boleh versi saudara. Memang pengadilan tidak bisa memaksa dan menginvestigasi. Namun, hanya memeriksa. Saudara bisa melihat ada lima staff yang diperiksa telah jadi terdakwa. Kalau saudara tetap berbohong, gimana masa depan mereka," tegas hakim mengingatkan Mursini untuk berkata jujur.

Kemudian hakim berkali-kali memberikan pertanyannya, seputaran perintah memberikan uang kepada anggota dewan, namun Mursini, terus menjawab tidak tau.

"Adakah niat saudara mengungkap kebenaran, kita harus jujur mengatakan. Itu bukan kebenarannya, kami yang cari, 7 orang mengatakan A, saudara sendiri mengatakan B. Kami minta kejujuran saudara, karena ini menyangkut nasip 5 orang terdakwa," pinta hakim.

"Mereka yang lebih tahu, karena yang saya sampaikan itulah. Membantu jelas, ada niat, tapi yang jelas inilah yang bisa saya sampaikan," ujar Mursini.

Kemudian persidangan terus berlanjut, dengan pertanyaan-pertanyan JPU, dan penasehat hukum.

Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus ini, ialah Muharlius selaku pengguna anggaran, juga MS (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), VA (bendahara pengeluaran), HH dan YS (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK). Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa di Setda Kuansing tahun 2017 sebesar Rp13.300.650.000,-

Ada enam kegiatan yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

Namun, menurut dakwaan jaksa, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA. Bahkan, ada dana yang disuruh untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya. Ada juga dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya.

Disebutkan, suatu hari saksi Mursini menyuruh terdakwa MS dan VA untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa Muharlius, mereka berangkat ke Batam setelah menukar uang dalam bentuk dolar Amerika di Pekanbaru. Penyerahan uang di lobi bandara Hang Nadim, Batam. Namun terdakwa tidak tahu orangnya, kecuali ciri-cirinya berkulit hitam dan rambut keriting ikal.

Beberapa hari setelah itu, terdakwa VA disuruh lagi oleh saksi Mursini ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Namun kali ini terdakwa MS tak ikut, hanya sampai Pekanbaru.

Di hari lain, terdakwa Muharlius menyuruh terdakwa VA mengantarkan uang Rp150 juta ke saksi Mursini di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.

Terdakwa Muharlius juga memerintahkan VA untuk menyerahkan Rp100 juta ke Ketua DPRD Kuansing. Namun, dalam dakwaan tidak dijelaskan teknis penyerahan tersebut. Muharlius juga minta dicairkan uang Rp80 juta untuk membayar honor Satpol PP menjelang lebaran.

Namun yang agak mengejutkan adalah pemberian uang Rp500 juta kepada anggota DPRD Kuansing, Mus, atas perintah saksi Mursini melalui terdakwa Muharlius dan terdakwa MS. Tidak dijelaskan untuk apa uang sebanyak itu. Begitu pula dengan uang yang diberikan ke anggota DPRD Kuansing, RA, sebesar Rp150 juta melalui MS.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***