PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (8/6/2016) dinihari meringkus dua orang diduga pengedar narkoba berinisial DK (38) dan SW (32) serta dua penyalahguna DA (35) dan TM (28). Dari tangan keempatnya, lima paket sabu, dua bong diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan terhadap dua pengedar dan dua penyalahguna tersebut bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian jika ada dua orang pria sedang berpesta sabu di kamar 320 Hotel Winstar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, kita lakukan penggerebekan di sana dan mengamankan DA serta TM. Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapat sabu dari DK," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Rabu (8/6/2016) siang.

Iwan melanjutkan, berangkat dari keterangan keduanya, pihaknya langsung melakukan pemancingan terhadap DK dengan memesan tiga paket kecil sabu. DK menyepakati untuk transaksi di rumahnya.

"Tanpa mengulur waktu, anggota yang menyamar sebagai pembeli mendatangi rumah DK di Jalan Angkasa, Pekanbaru. Ketika digeledah, ditemukan tiga paket sabu, tiga handphone dan satu bong," papar Iwan.

Dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, sekitar 04.30 WIB pemasok sabu SW berhasil diringkus petugas di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru dengan barang bukti dua paket sedang sabu, timbangan digital dan ratusan plastik pembungkus sabu.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap keempat pelaku yang saat ini sudah diamankan ke Mapolresta Pekanbaru berikut dengan seluruh barang bukti," tukas Kasat.***