PEKANBARU - Adanya dugaan penyelewengan pada proyek drainase disepanjang Jalan Soekarno Hatta (Simpang Jalan Riau - Simpang SKA) saat ini sedang diusut Kejari Pekanbaru. Bahkan statusnya sudah naik ketahap penyidikan, di mana diduga ada perbuatan pidana.

Belum selesai proses penyidikan drainase paket A (Simpang Jalan Riau - Simpang SKA), kini Kejari Pekanbaru sudah membidik dan akan menindak lanjuti dugaan penyelewengan pada proyek drainase paket B, yang membentang mulai dari Simpang SKA hingga Pasar Pagi Arengka.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Suripto Irianto. Namun untuk menindak lanjutinya tentu tidak bisa dengan segera, karena jajarannya fokus lebih dulu menuntaskan penyidikan drainase paket A.

"Kita selesaikan dulu yang ini (Drainase paket A) sesuai dengan laporan masyakat ke kita waktu itu. Karena ini tidak mudah, kalau yang ini (Paket A) belum selesai lalu muncul yang lain (Paket B)," tutur Kajari Pekanbaru.

Walau demikian Suripto Irianto meyakinkan, pihaknya akan menindak lanjuti dugaan tersebut pada proyek drainase paket B. "Kita tindak lanjuti, mungkin selanjutnya kita minta petunjuk pimpinan (Kajati) setelah hasil penyidikan drainase paket A diselesaikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pekanbaru setakat ini tengah dalam tahap penghitungan kerugian fisik dalam penyidikan proyek drainase paket A, yang dilakukan saksi ahli dari Universitas Bengkulu, serta menggandeng BPKP untuk melakukan audit PKN (Penghitungan Kerugian Negara). ***