PEKANBARU- Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan siap lanjut ke tahap dua.

Sebelum dinyatakan P21 berkas perkara PT SSS sempat dikembalikan atau diminta untuk melengkapi berkas perkara (P19) oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga pada tanggal 12 November 2019, Kejati Riau, menyatakan berkas perkara sudah lengkap siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Rekrimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto ketika dikonfirmasi membenarkan berkas perkara telah P21 dan pihaknya siap lanjut ke tahap II.

"Iya sudah P21. Dan insya Allah akan kita limpahkan ke jaksa tapi kita masih menunggu kabar kesiapan dari jaksa," kata Fibri kepada GoRiau.com, Selasa (12)11/2019) malam.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, bahwa berkas perkara PT.SSS sudah P21 dan pihaknya menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari Polda Riau.

"Berkas sudah dinyatakan P21 dan telah kita sampaikan ke penyidik, kita tunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Riau," kata Muspidauan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mangatakan dari 71 kasus Karhutla yang ditangani Polda Riau, sudah 4 yang P21, 41 kasus tahap dua, dan 19 kasus tahap 1 dengan 77 tersangka. ***