PANGKALANKERINCI – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan areal MTQ di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas perkara bersama barang bukti sudah diserahkan pada 16 September 2022, lalu.

"Iya, sudah kita limpahkan berkas perkara Tipikor tanah timbun bersama barang bukti ke JPU, pekan kemarin," terang Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir melalui Kasi Pidsus Daniel Tobing.

Tahapan selanjutnya terhadap perkara yang menjerat empat orang tersangka itu, kata Daniel, adalah melakukan pematangan terhadap dakwaan.

"Meskipun berkas perkara sesungguhnya, sudah matang ditingkat jaksa penyidik akan tetapi ditingkat jaksa penuntut lebih dimatangkan lagi, sehingga bisa dilimpahkan di pengadilan untuk segera disidangkan," ujar dia.

Saat ini, para tersangka menyandang tahanan penuntut umum selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 16 September 2022.

"Jadi terhitung 16 September, mereka (para tersangka) sudah menjadi tahanan penuntut umum untuk 20 hari kedepan," papar Daniel, kemarin.

Ia juga menegaskan, bahwa terkait dengan perkara ini pihaknya menyiapkan 10 orang jaksa.

Beberapa waktu lalu Kejari Pelalawan telah menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi penimbunan areal MTQ di Pangkalan Kerinci di Dinas PUPR Pelalawan tahun anggaran 2020.

Para tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar atas pagu anggaran kegiatan senilai Rp 3,7 miliar. Empat tersangka terdiri dari dua  mantan pejabat dan dua orang pihak kontraktor.***