PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil menarik satu unit mobil dinas (mobdin) dari mantan oknum DPRD Kota Pekanbaru, Rabu, (11/9/2019). Mobil tersebut berjenis Nissan Terano, bernomor polisi BM 1715 NK, yang diambil dari rumah Dasrianto di Desa Tarai Bangunan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, menarik mobil dinas dari oknum mantan dewan ini memang cukup sulit, karena mobil tersebut tidak berada dirumahnya.

"Hari ini kita ketahui dia ada di rumah yang bersangkutan, makanya tadi saya perintahkan anggota saya kesana untuk menarik mobil itu. Karena menarik mobil dinas dari oknum-oknum ini sulit, mobilnya tidak diparkir dirumahnya," jelas Agus.

Iapun mengatakan, sampai kini masih ada dua mobdin lagi yang masih dikuasai oleh oknum mantan dewan atas nama Desmianto dan Afrizal DS. Agus berharap agar oknum tersebut segera mengembalikan mobilnya.

"Kita harap Pak Desmianto dan Afrizal DS segera kembalikan sajalah. Kita juga masih memantau, jadi siapa saja yang tahu keberadaan mobil itu kasih tahu saya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-undangan Rudi Afrianda mengungkapkan, ia mengawal Dasrianto saat membawa mobil ke Kantor Satpol. Menurutnya, setelah sampai di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Dasrianto membawa kuncinya, STNK, karena akan mengurus surat pinjam pakai mobil.

"Tadi saya langsung bersama tim juga dua orang, yang menarik mobil dari Dasrianto. Beliau cukup kooperatif untuk mengembalikan mobilnya," ujarnya.***