PEKANBARU - Ketentuan berpakaian civitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, dari surat yang beredar tersebut, terdapat poin larangan terhadap penggunaan cadar maupun celana cingkrang bagi seluruh mahasiswa maupun kalangan dosen.

Meskipun belum ditandatangani oleh Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, namun beredarnya surat tersebut disoroti oleh sejumlah pihak. Salah satunya ialah Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho.

“Saya heran, kok persoalan ini muncul lagi. Padahal kemaren bapak Menteri Agama sudah minta maaf. Beliau juga mengatakan akan fokus melayani umat beragama seadil-adilnya," ujar Agumg kepada awak media, Kamis (21/11/2019).

Seharusnya, lanjut Agung, kampus seperti UIN Suska fokus terhadap peningkatan mutu pendidikan.

“Menurut saya itu tidak relevan. Kampus harusnya fokus meningkatkan mutu pendidikannya, bukannya begini," lanjut Agung.

Karena itu, politisi Demokrat tersebut mengaku akan mengklarifikasi persoalan ini kepada pihak kampus. Mengingat, surat yang beredar itu belum diteken oleh sang rektor.

"Kita klarifikasi terlebih dahulu. Kalau dilihat memang belum ada tanda tangan rektor berarti belum resmi. Makanya nanti kita minta keterangan pihak kampus dulu," tutupnya.

Untuk diketahui, surat dengan nomor /UN.04/HM.00/11/2019 tersebut memuat kebijakan mengenai ketentuan berpakaian civitas akademika UIN Suska Riau. Salah satunya ialah melarang penggunaan celana pendek atau cingkrang bagi laki-laki, serta berjilbab yang menutupi dada dan wajah terbuka bagi perempuan.***