BENGKALIS–Kabupaten Bengkalis berada dalam status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 9 bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2021.

Status siaga darurat ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 115/KPTS/II/2021. Keputusan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ditandatangani Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi.

Penetapan status siaga darurat tersebut dalam rangka penanggulangan Karhutla di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Adapun pertimbangan ditetapkannya status siaga darurat, karena berdasarkan data BMKG Pekanbaru, perkiraan cuaca pada bulan Februari 2021 akan terjadi kemarau panjang di Kabupaten Bengkalis.

Kemudian pada 6-8 Februari 2021 telah terdeteksi muncul titik api/panas di Kecamatan Rupat dan Talang Muandau, serta telah terjadi Karhutla Kecamatan Bengkalis, Bantan dan Rupat.***