SELATPANJANG, GORIAU.COM - Rencananya dalam waktu dekat, pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan pemusnahan semua jenis apel berbahaya yang di sita dari beberapa agen dan penjual buah di Selatpanjang. Pemusnahan ini nantinya akan melibatkan banyak pihak.

Demikian disampaikan Kepala DisperindagkopUKM Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsuar Ramli, kepada wartawan usai menggelar inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (28/1/2015) pagi. Kata Syamsuar, terhadap apel-apel berbahaya yang berhasil di temukan di beberapa tempat jual buah ini nantinya akan dilakukan pemusnahan. Namun, akan melibatkan banyak pihak seperti pengusaha (pemilik buah apel), karantina, dan beberapa pihak lainnya."Dalam waktu dekat ini kita undang semuanya. Kita lakukan pemusnahan terhadap buah apel yang dianggap berbahaya untuk dikonsumsi ini," kata Syamsuar.Selain itu, Syamsuar juga mengimbau kepada pedagang buah, jangan lagi menjual buah apel yang dianggap berbahaya untuk kesehatan ini. Distributor buah untuk daerah Kepulauan Meranti juga diminta untuk tidak menerima (mengambil, red) apel berbahaya ini lagi.Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pihak DisperindagkopUKM bersama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Karantina Selatpanjang menggelar Sidak terhadap sejumlah pemilik toko buah dan distributor buah untuk daerah Kepulauan Meranti. Alhasil, ditemukan banyak apel jenis Granny dan Gala yang dianggap berbahaya untuk dikonsumsi.Tim berhasil mengamankan belasan kardus apel berwarna hijau dan merah ini. Setelah mengamankan apel berbahaya, tim selanjutnya membawa apel itu ke DisperndagkopUKM Kepulauan Meranti untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.(zal)