KULON PROGO - TIndakan tercela dilakukan SGT (35), warga Kokap. Ia tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar selama empat tahun terakhir.

Lelaki yang bekerja sebagai pedagang cilok itu melakukannya sejak anak perempuan itu, sebut saja Bunga, masih berumur 13 tahun. Pelaku mengaku tidak bisa menahan hasratnya lalu melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya.

Meski tak melakukan kekerasan fisik lainnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolah korban jika anak perempuan itu tak bersedia menuruti kemauannya.

"Ada pemaksaan terhadap korban. Karena masih kecil, korban tertekan dan tidak bisa melakukan perlawanan. Seharusnya pelaku menjadi wali korban namun justru tega melakukan tindakan itu,"kata Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution saat menggelar rilis kasus tersebut, Kamis (17/1/2019).

Penyelidikan polisi sementara ini, tindak kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di berbagai tempat. Tak hanya di rumah kosnya di daerah Pengasih, pelaku bahkan nekat melakukannya di rumah kakek korban dan rumah tetangga.

Biasanya ia melakukannya ketika ibu korban tengah sibuk bekerja di sebuah warung mi ayam di daerah Wates. Kelakuan bejat SGT terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu dan menceritakan semua itu kepada ayah kandungnya.

Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pengasih dan ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pelaku di rumah kosnya. Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

Polisi menggandeng psikiater untuk mendampingi korban dalam pemulihan kondisi psikisnya karena ia mengalami trauma atas kekerasan seksual tersebut. "Kami menyediakan bantuan hukum untuk perlindungan korban. Jangan sampai pengalaman traumatik itu berkepanjangan hingga mengganggu masa pertumbuhannya. Korban saat ini masih trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan gamblang," kata Anggara.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait tindakan pelaku di antaranya pakaian milik korban. Pelaku kini dijerat dengan pasal 62 UU 17/2016 tentang perlindungan anak dan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Anggara menambahkan, karena posisi pelaku sebagai orangtua/wali korban, ancaman hukumannya bakal ditambah sepertiganya.

Sementara itu, SGT mengatakan cukup sering melakukan tindakan tercela itu meski korban jelas menolak. Ia pertamakali nekat melakukannya ketika sang anak tengah tertidur dan di kesempatan berikutnya ia memaksa korban dengan ancaman.

SGT mengaku sebetulnya merasa kasihan terhadap anaknya sendiri namun dirinya tak dapat menahan nafsu setan yang sudah terlanjur menggebu. "Saya tergiur olehnya dan melakukan itu. Saya juga pernah melakukannya ketika istri sedang tidur,"kata SGT.***