PEKANBARU – Misteri tewasnya seorang perempuan lanjut usia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di kediamannya di Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai, akhirnya terkuak. Otak di balik tragedi memilukan tersebut ternyata adalah AF (21), menantu korban, yang merancang kejahatan bersama suami sirinya, SL (34), serta dua rekannya, E (39) dan L (22).

Tragedi ini bermula dari rasa sakit hati AF yang mengaku kerap menerima tekanan verbal saat masih tinggal bersama korban hingga tahun 2023. Dorongan ekonomi turut memicu niat tersangka untuk menguasai harta mertuanya. Bersama ketiga rekannya, AF mulai merancang aksi dari tempat perantauannya di Medan, Sumatera Utara.

"Motif pelaku tidak hanya dilatarbelakangi rasa sakit hati, tetapi juga dorongan ekonomi untuk menguasai harta milik korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, Minggu (3/5/2026).

Awalnya, komplotan ini hanya berniat mencuri. Mereka bahkan sempat menyusup ke rumah korban dan menggasak uang Rp4 juta, Rabu (8/4/2026). Kejadian tersebut membuat keluarga waspada, sehingga keesokan harinya dipasanglah kamera pengawas atau CCTV di area rumah.

Namun, himpitan ekonomi membuat rencana mereka berubah drastis. Rencana pencurian berganti menjadi skenario pembunuhan yang awalnya menyasar seluruh penghuni rumah, termasuk anak sulung korban, Arnold, dan adiknya.

Demi memuluskan aksi, para pelaku menyusun strategi matang. Mereka memancing Arnold yang berkebutuhan khusus agar keluar rumah menuju sebuah ruko di Jalan Sudirman. Dari Arnold, mereka memastikan bahwa korban hanya berada sendirian di rumah.

Eksekusi dijalankan, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. AF dan L datang berpura-pura bersilaturahmi. Di tengah obrolan, SL menyusul masuk dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online yang menagih bayaran Rp300 ribu. Saat korban menolak karena merasa tidak memesan, SL langsung menyerang menggunakan balok kayu yang sudah dipersiapkan hingga merenggut nyawa korban.

Seusai melumpuhkan korban, para pelaku menguras harta benda berupa perhiasan emas seperti gelang, cincin pernikahan, kalung, barang elektronik, hingga 400 lembar uang dolar Singapura.

Mereka sempat panik saat menyadari adanya CCTV yang merekam aksi keji tersebut dan berusaha merusaknya. Beruntung, sebagian rekaman berhasil diselamatkan sebagai petunjuk krusial bagi kepolisian untuk melacak jejak kejahatan ini.

Pelarian komplotan menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam sempat terpantau hingga kawasan Muara Fajar. Jejak mereka makin terang berkat rekaman kamera pengawas saat mengisi bahan bakar. Berbekal informasi pelat nomor asal Aceh Tengah, tim gabungan membagi fokus pengejaran.

Hasil koordinasi lintas wilayah berbuah manis. AF dan SL ditangkap lebih dulu di sebuah gubuk milik kerabat di Aceh Tengah, Kamis (30/4/2026) malam. Pengembangan informasi dari penangkapan tersebut langsung mengarahkan polisi ke Kota Binjai, Sumatera Utara.

"Setelah penangkapan dua pelaku utama, kami mendapat informasi bahwa dua pelaku lainnya berada di daerah Medan, khususnya Binjai," jelas Kanit Resmob Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, Kompol Rainly L.

Pelaku E dan L akhirnya disergap di sebuah kontrakan milik L, Jumat (1/5/2026) pagi. Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada SL dan E. Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati atas sangkaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. ***