BATAM -- Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 107,258 kilogram sabu atau senilai Rp128 miliar, Ahad (19/6/2021).

Dikutip dari Republika.co.id, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, sindikat narkoba tersebut mencoba menyelundupkan sabu tersebut menggunakan kapal mewah.

''Menurut saya ini bisa dikatakan modus baru,'' kata Darmawan, Senin (20/9/2021).

Dituturkannya, sebelumnya, pengiriman narkotika kerap menggunakan kapal nelayan. Kini, sindikat mencoba menggunakan kapal mewah, sehingga terlihat seperti pemancing.

Namun, kata Darmawan, berkat kerja sama seluruh pihak, upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal mewah itu berhasil diendus hingga dilakukan penangkapan.

Kapal mewah yang digunakan menyelundupkan 107,258 kg sabu itu ditangkap di perairan sekitar Pulau Putri, Kota Batam.

Ia menegaskan, pengiriman narkotika itu pasti dilakukan sindikat karena jumlahnya besar, 107,258 kg sabu, yang nilainya sekitar Rp128 miliar.

Pengiriman sabu itu dilakukan lima orang tersangka, yaitu RA (26 tahun) asal Jakarta, AJA (23) tahun Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat. Seorang tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang, yaitu inisial JB.

''Tugas mereka menjemput dari perairan Malaysia, ketika masuk wilayah Indonesia kami melakukan penangkapan,'' kata dia.

Sementara Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq menyatakan, tangkapan narkotika itu merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini. Menurut dia, pengungkapan kasus itu memakan waktu relatif panjang.

Sejak awal analisa bersama, hingga penindakan membutuhkan waktu satu pekan. Ia mengerahkan delapan kapal patroli untuk mengungkap kasus itu, dan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Aparat memperkirakan barang haram itu senilai Rp128 miliar di lapangan, dengan asumsi harga di pasar. Tersangka dijerat pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 Junto pasal UU no. 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati.

Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 nomor 2255 LLA putih, enam ransel berisi teh cina yang diduga serbuk kristal sabu sebanyak 104 bungkus.***