PEKANBARU - Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau, yakni Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan tim penyidik Kejati dan Polda Riau melakukan supervisi ke Rokan Hilir (Rohil), yakni mendampingi penanganan kasus dugaan money politic (politik uang, red) yang dilakukan sejumlah oknum caleg dari salah satu parpol di Rohil.

Kepada wartawan, Rusidi mengatakan tindakan ini merupakan bukti dari peran dan eksistensi strategis Bawaslu Riau untuk mengawal Pemilu yang berintegritas dan terpercaya.

"Bawaslu saat ini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas dan terpercaya bagi kemajuan bangsa," ujar Rusidi, Rabu, (7/11/2018).

Sementara itu, Sentra Gakkumdu hingga saat ini masih mendalami kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan salah seorang caleg dapil 1 yang juga anggota DPRD Rohil aktif yang berinisial KRS. Pendalaman yang dilakukan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang menerima pemberian sembako, setelah itu tim akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana termasuk juga meminta keterangan kepada ketua dan Sekwan DPRD Rohil.

Selanjutnya, meminta klarifikasi terhadap terduga KRS, agar dapat disimpulkan apakah perbuatannya termasuk pelanggaran atau tidak.

"Yang jelas kasus ini akan terus kita pantau karena sudah jadi konsumsi publik, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini bergulir dari temuan Bawaslu Rohil, telah melakukan penyitaan berupa beras, susu kaleng, gula dan bubuk teh yang berasal dari pemberian anggota DPRD Rohil berinisial KRS kepada puluhan orang masyarakat yang menjadi korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari Kecamatan Pekaitan beberapa waktu yang lalu.

"Terduga pelaku akan secepatnya dipanggil untuk mengetahui apa motifnya. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg. Kalau terbukti KRS bersalah nantinya akan di jerat dengan pidana pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp.24 juta dan terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak" terangnya.

Rusidi, ketua Bawaslu Riau yang juga kandidat doktor UIN Suska Riau ini menghimbau kepada seluruh caleg agar kedepannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati-hati karena adanya ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika melanggar aturan. ***