SELATPANJANG - Bawaslu Kepulauan Meranti mengimbau pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, tim kampanye agar segera melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS). Adapun APS tersebut seperti baleho, spanduk, umbul-umbul yang memuat foto pasangan calon yang terpasang sebelum masa kampanye.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menyampaikan sebagaimana diketahui saat ini masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 berlangsung selama 71 hari, dimulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

"Untuk baleho, spanduk dan umbul-umbul yang terdapat foto pasangan calon dalam konteks kampanye disebut Alat Peraga Kampanye (APK), dimasa kampanye APK yang terpasang harus sesuai dengan ukuran dan jumlah yang sudah ditetapkan oleh KPU melalui SK penetapan," ujar Romi, Senin (28/9/2020).

Dijelaskan Romi, untuk desain dan materi APK baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak mandiri oleh pasangan calon wajib sesuai desain yang sudah disetujui KPU Kepulauan Meranti. Begitu juga dengan pemasangan APK tidak boleh dilakukan ditempat yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam PKPU 11 tahun 2020 tentang Kampanye, pasangan calon yang sudah ditetapkan, kemudian paling lambat 5 hari setelah penetapan nomor urut menyerahkan desain dan materi APK ke KPU Kepulauan Meranti. Selain APK yang difasilitasi KPU, paslon dan tim kampanye dapat mencetak dan memasang APK tambahan  berjumlah paling banyak 200% sesuai dengan desain dan ukuran yang ditetapkan KPU," jelasnya.

Bawaslu Meranti juga sudah bersurat dengan Nomor 134/K.RI.10/PM.00.02/9/2020 Tanggal 25 September 2020, agar pasangan calon yang sudah ditetapkan menertibkan alat peraga sosialisasi seperti baleho, spanduk dan umbul-umbul yang memuat foto pasangan calon yang dipasang sebelum masa kampanye.

"Pemasangan alat peraga kampanye dilarang, seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Kemudian apabila dipasang ditempat milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. Paslon dan tim kampanye agar tidak mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang ditentukan oleh KPU Meranti sesuai dengan SK penetapan," ungkapnya.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengatakan pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tentu imbauan ini apabila tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu Kepulauan Meranti akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban," tegas Romi.***