PEKANBARU - Tim gabungan dari Polsek Bukitraya dan Polsek Siak Hulu meringkus dua orang pengedar di Jalan Lintas Timur, Siak Hulu Kampar, Riau. Dari dua pelaku, polisi mengamankan 13 kilogram narkotika jenis sabu dan 13 ribu butir ekstasi.

Selain narkotika, kedua pelaku yang diamankan dalam sebuah mobil Kijang Innova tersebut juga terdapat dua senjata api jenis FN dan revolver.

Penangkapan dua orang pengedar narkoba berinisial DE (36) dan AS (21) itu berawal dari laporan dugaan penggelapan mobil merek Innova Reborn warna grey, dengan nomor polisi BG 1606 UT, pada hari Minggu (27/9/2020) sore.

Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar memerintahkan Kanit Reskrimnya, Iptu Abdul Halim melakukan pengejaran terhadap mobil yang GPS-nya sudah dilacak berada di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukitraya.

Lalu tim Reskrim Polsek Bukitraya melakukan koordinasi dengan Polsek Tenayan Raya dan Polsek Sekijang agar melakukan pencegatan apabila mobil tersebut melintas di Jalan Lintas Timur. Ternyata mobil yang dikejar oleh Tim Reskrim Polsek Bukitraya terpantau mengarah ke Jalan Lintas Pasir Putih.

Sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu menghentikan pergerakan mobil Kijang Innova yang tadinya dikejar oleh Tim Opsnal Polsek Bukitraya. Saat saat mobil digeledah, petugas gabungan mendapati dua orang pria didalam mobil yang dilengkapi dengan senjata api jenis FN dan Revolver. Setelah dilakukan penggeledahan juga ditemukan sebanyak 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kardus TV, dan 10 ribu butir pil ekstasi didalam tas ransel.

"Penangkapan dilakukan di wilayah Polsek Siak Hulu, jadi barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada aparat kepolisian di Siak Hulu," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (28/9/2020) petang. ***