DUMAI - Saat melakukan patroli, Kapal Bea Cukai 20005 Pangsarops Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun mengamankan dua kapal kayu yang mengangkut sembako ilegal dari Malaysia di Perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Rohil, Riau.

Kapal kayu yang diamankan Bea Cukai mengangkut makanan dan minuman di Kapal KLM Surya Indah II, tanggal 8 Januari 2019. Sedangkan kapal kayu KM Kusuma Ayu II diamankan, Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapal tersebut, diungkapkan Kasubsi Pusat Layanan Informasi (PLI), Khairil Anwar membawa 900 karton, yang terdiri dari milo, susu bubuk dutch lady, sosis, somboy, pasta gigi merek Darlie, kopi sachet, dan barang campuran lainnya.

"Kita juga mengamankan seorang pelaku berinisial SW (45) warga Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dari Kapal KLM Surya Indah II," kata Khairil, Selasa (15/1/2019).

Kedua kapal yang kini diamankan di Pelabuhan Pokala, Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, Riau, sambungnya, tidak mengantongi dokumen yang legal saat membawa sembako tersebut.

"KM Kusuma Ayu II berangkat dari Port Klang Malaysia menuju Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan. Sedangkan, KLM Surya Indah II GT 98 bertolak dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang, Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara," ungkapnya.

Untuk tersangka SW dikenakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

"Untuk KM Kusuma Ayu 2 masih dalam tahap penyidikan dan mengamankan lima kru kapal. Sedangkan kedua barang bukti kapal berada di pelabuhan Pokala Jalan Datuk Laksamana, Dumai," jelasnya. ***