PANGKALAN KERINCI -Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap seseorang terkait tibdak pidana narkotika jenis sabu. RP pemuda 23 tahun ditangkap di SPBU Seikijang, Kecamatan Bandar Seikijang.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Selasa (22/6/2021) mengatakan, penangkapan warga Desa Muda Setia tersebut dilakukan pada Selasa kemarin sekira pukul 01.30 Wib.

"Iya, tersangka RP diamankan di SPBU Seikijang, Kecamatan Bandar Seikijang," ungkapnya.

Iptu Edy menyebutkan, dari tersangka RP polisi menyita barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 gram. "Satu unit motor Nmax warna hitam BM 3058 IV turut disita dari tersangka RP," sebutnya.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Bandar Seikijang sering terjadi transaksi sabu.

"Berbekal informasi itu Unit II Resnarkoba Polres Pelalawan Ipda Indra Jaya dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku," jelasnya.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu yang ditemukan di bawah motor Nmax yang dikendarain tersangka.

"Kemudian dilakukan interogasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari saudara Edo yang tidak diketahui alamatnya. Peran tersangka sebagai kurir," pungkas Iptu Edy, kepada kepada GoRiau.com.***