BAGANSIAPIAPI – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Rokan Hilir, Riau ditangkap polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial PK (38) ditangkap bersama rekannya berinisial IS.

PK dan IS ditangkap saat mengendarai sepeda motor menuju Jalan Kecamatan. Petugas yang sudah mengintai pelaku memberhentikan mereka dan melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, pelaku berusaha membuang sebuah kantong plastik warna biru ke jalan. ''Saat diperiksa, diketahui kantong plastik tersebut berisi narkoba jenis sabu,'' ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (30/9/2022).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan test urine dan hasil IS dan PK. Hasilnya positif mengandung metaphetamine dan amphetamine.

''Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' tutup Kapolres. (kl1)