PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus seorang pemuda bernama Wa (27) karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram atau 8 paket yang siap diedarkan.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan Pos II PT RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/4/2019) sekira jam 18.40 WIB.

Awalnya telah dicurigai, pemuda yang tak tamat sekolah dasar ini melintas memasuki pos II PT RAPP Pangkalan Kerinci dengan berjalan kaki dan kemudian langsung dilakukan penangkapan.

"Kemudian anggota Satres Narkoba memanggil sekuriti guna menyaksikan penggeledahan," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, kepada GoRiau.

Pada saat dilakukan penggeledahan, di kantong belakang sebelah kanan ditemukan dompet warna cokelat yang didalamnya berisi 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.

"Selain sabu, turut diamankan 1 alat hisap (bong), HP, uang tunai Rp 387.000 dan tas pinggang. Penangkapan pelaku Wa berawal laporan masyrakat seringnya terjadi transaksi di wilayah PT RAPP," beber Leonardo.

Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Kiwil yang tinggal di SP VII Siak.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas, Kamis (25/4/2019).*