PEKANBARU - Hari ulang tahun (HUT) ke-67 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Riau baru saja dilaksanakan pada Kamis (13/4/2017) pagi. Momen itu pun dimanfaatkan Kasatpol PP Riau, Zainal sebagai penyemangat untuk membawa perubahan di instansinya, terutama mengubah image Satpol PP yang belakangan ini menjadi sorotan lantaran beberapa oknumnya sering terjerat kasus narkoba.

Sayangnya, belum satu hari perayaan HUT Satpol PP itu berlangsung, nama Satpol PP Riau kembali 'tercoreng' ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Provinsi Riau meringkus seorang pria berinisial AM (37 tahun) yang diketahui sebagai honorer Satpol PP Bangkinang, pada Kamis (13/4/2017) tadi malam.

Dalam hal ini, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman meminta Kasatpol PP Riau untuk memperketat proses perekrutan pegawai. Tujuannya untuk menciptakan ruang lingkup pekerja Satpol PP yang bebas dari kasus narkoba.

"Dalam merekrut anggota harus lebih ketat berdasarkan pada transparansi. Kita harus betul-betul melakukan reformasi," kata Andi Rachman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (14/4/2017).

Ia pun meminta agar Kasatpol PP Riau sebagai pucuk kepemimpinan di instansi tersebut untuk banyak berkoordinasi dan mengontrol bawahannya.

"Tentu sebagai kepala instansi lebih banyaknya harus turun ke bawah. Melihat apa yang ada dan terjadi di badan tersebut," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Provinsi Riau meringkus seorang pria berinisial AM (37 tahun) yang diketahui sebagai honorer Satpol PP Bangkinang, pada Kamis (13/4/2017) tadi malam.

AM tak berkutik usai rumahnya di Dusun Koto Bangun, Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar digerebek polisi malam tadi. Ketika itu aparat berwajib yang melakukan penggeledahan menemukan delapan paket kecil Sabu seberat 3,54 gram senilai Rp2 juta.

Selain itu, disita pula satu bal plastik bening untuk membungkus serbuk haram tersebut, tiga sendok Sabu dari pipet dan timbangan digital. Semuanya disita polisi, sementara AM dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Grup) dari kepolisian menyebutkan, AM ditangkap setelah adanya laporan, di mana warga setempat resah dengan perbuatannya. Penyelidikan pun dilakukan, dan hasilnya benar, oknum honorer Satpol PP ini 'bermain' dengan Narkoba.

Usut punya usut, AM belakangan diketahui merupakan seorang honorer Satpol PP Bangkinang. Akibat ulahnya, pria tersebut terancam dijerat Pasal 114 Junto 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia pun tak bisa lagi sebebas biasanya. Sesuai pasal tersebut, AM terancam menjalani hukuman paling singkat lima tahun penjara. "Saat ini sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi Priadinata, Jumat (14/4/2017) siang. ***