BENGKALIS - Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan rapat bersama OPD terkait kajian strategis dan naskah akademis pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Sanusi, Senin (18/1/2021).

Sanusi selaku Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan minggu lalu terkait pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa.

“Dengan adanya pemekaran ini semoga dapat membantu masyarakat sesuai dengan usulan yang telah diajukan oleh masyarakat dan memajukan daerah kita dimana pelayanan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," ungkapnya.

Disamping itu wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial yang turut hadir dalam rapat tersebut memberi saran kepada pihak Bapemperda dan OPD terkait supaya dengan adanya pemekaran kecamatan kelurahan dan desa ini dapat berjalan dengan lancar dan perlu adanya pertimbangan baik itu secara teknis maupun dari segi pertanggungjawaban supaya tidak terjadi permasalahan kedepannya.

Kemudian Wakil Ketua Bapemperda Hendri juga menyampaikan bahwa rapat sebelumnya telah disampaikan terkait dengan kajian naskah pemekaran kecamatan kelurahan dan desa.

“Saya berharap dengan pertemuan ini kita dapat membantu masyarakat yang telah mengusulkan pemekaran kecamatan kelurahan dan desa untuk menyiapkan kajiannya yang belum terpenuhi dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ini juga merupakan hak inisiatif dewan serta naskah akademiknya agar disiapkan bersama OPD Bersangkutan,”katanya.

Zuhandi beserta anggota lainya juga mengusulkan di daerah Mandau untuk dilakukan pemekaran dengan cara mengumpulkan data dengan mengaju kepada pemekaran kecamatan dan disepakati bersama sesuai dengan ketentuan yang ada. juga terkait dengan tapal batas supaya pemerintah lebih tegas dalam hal tersebut dan mengaktifkan tapal batas.

Sementara Kepala PMD Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyusun dan menerima usulan yang telah disampaikan masyarakat setiap desa yang akan dilakukan pemekaran kecamatan kelurahan dan desa serta ada beberapa desa yang belum bisa dilakukan pemekaran karena persyaratannya belum terpenuhi.***